1

Not known Facts About balik nama sertifikat rumah tanpa jual beli

News Discuss 
Sebelum bertandang ke BPN, pemohon harus terlebih dahulu mempersiapkan sejumlah berkas demi keperluan administrasi. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Setelah syarat dan proses telah terpenuhi, BPN pun akan mencoret nama pemegang hak lama lalu menggantinya dengan yang baru https://www.propertyday.id/menghemat-biaya-balik-nama-sertifikat-rumah/

Comments

    No HTML

    HTML is disabled


Who Upvoted this Story