Sistem inti yang telah dikembangkan mulai diterapkan. Sebelum implementasi, dilakukan pelatihan bagi pegawai DJP agar mereka siap menggunakan sistem baru ini dalam pekerjaan sehari-hari. Dengan demikian, menurut DJP, wajib pajak yang sudah terdaftar dan memperoleh NPWP masih perlu melakukan proses permohonan layanan elektronik untuk dapat mengakses layanan pada DJP On https://sistem-coretax23222.creacionblog.com/33210016/the-2-minute-rule-for-website-cortax